Ketentuan Kontrak Kerjasama Tersurat Antara PT Sinar Bintang Bulan Dengan Peternakan ABMJ
Abstrak
Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui informasi tentang ketentuan kontrak pada PT Sinar Bintang Bulan dengan Peternakan ABMJ
Teknik :Teknik yang saya gunakan adalah metode analisis isi. Analisis ini digunakan untuk mendapatkan inferensi yang valid dan dapat diteliti ulang berdasarkan konteksnya. Dalam analisis ini akan dilakukan proses memilih, membandingkan, menggabungkan dan memilah berbagai pengertian hingga ditemukan yang relevan.
Sumber data : Dalam menunjang informasi penelitian saya, saya menggunakan dan mencari informasi dari website seperti google schollar, jurnal serta saya menggunakan bahan pedoman atau acuan dari materi mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi.
Metode : Pada penelitian ini saya menggunakan metode studi kepustakaan. Metode kepustakaan ini dilakukan dengan cara mempelajari referensi-referensi buku, artikel, dan browsing internet,serta literature review yang berhubungan dengan penelitian saya. Pengumpulan data dengan memanfaatkan daftar pustaka ini adalah agar dapat lebih mendukung objek suatu penelitian dengan melakukan perbandingan teori-teori yang sudah ada.
Hasil : Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, Kerjasama yang terjalin antara Peternakan ABMJ dengan PT. Sinar Bintang Bulan dalam pengelolaan dan pengembangbiakan ayam yang pada awal kerjasama melalui sebuah persetujuan atas perjanjian yang dituangkan dalam sebuah kontrak tertulis yang kemudian di sahkan/disetujui oleh para pihak melalui tanda tangan kedua belah pihak yang bekerjasama. kontrak kerjasama yang telah terjalin antara Peternakan ABMJ dengan PT. Sinar Bintang Bulan adalah jenis kontrak baku, dimana pada awal perjanjian seluruh isi perjanjian (kontrak) sudah ditentukan oleh pihak perusahaan PT. Sinar Bintang Bulan sedangkan pihak Peternakan ABMJ sebagai serikat perusahaan hanya menerima dan menyetujui secara utuh perjanjian yang telah dibuat oleh pihak perusahaan.
Kesimpulan :Dalam suatu perjanjian
atau kontrak itu ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengikat suatu
perjanjian dan ada suatu hukum yang mengikatnya serta sanksi jika
melanggar perjanjian tersebut. Kemudian suatu perjanjian atau
kontrak akan berakhir jika terjadi hal yang membuat kontrak itu harus
berakhir. Kontrak kerjasama dibuat sebagai surat perjanjian
antara dua belah pihak yang ingin saling mengadakan kerjasama. Kontrak
kerjasama tentu haruslah dibuat dengan mengacu pada aturan yang berlaku.
Perjanjian kontrak ini haruslah dibuat dengan berdasar pada hukum yang telah
dibuat dan diberlakukan oleh pemerintah. Perjanjian kontrak yang berisi
mengenai kerjasama usaha antara pihak satu dan pihak yang lain tentu berisi
kesepakatan.
BAB IX
Ketentuan kontrak bisnis
Istilah ekspres
Istilah ekspres adalah rincian kontrak yang telah disetujui secara khusus antara para pihak. Mereka mungkin terkandung seluruhnya dalam dokumen tertulis atau dipastikan seluruhnya dari apa yang dikatakan para pihak satu sama lain. Dalam beberapa kasus, istilah tersebut mungkin sebagian tertulis dan sebagian lagi lisan.
Perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak
yang bersangkutan saja. Perjanjian itu hanya mengikat para pihak
dalam perjanjian, tetapi tidak mempunyai kekuatan mengikat pihak
ketiga. Dengan kata lain, jika perjanjian tersebut disangkal pihak
ketiga maka para pihak atau salah satu pihak dari perjanjian itu
berkewajiban mengajukan bukti-bukti yang diperlukan untuk
membuktikan keberatan pihak ketiga dimaksud tidak berdasar dan
tidak dapat dibenarkan
Jenis istilah ekspres:
Jenis istilah ekspres ini merupakan fitur khusus dari kontrak bentuk standar, adalah klausul pengecualian, klausul ganti rugi yang dilikuidasi, dan klausul variasi harga.
1. Klausul pengecualian
Istilah ini digunakan untuk menggambarkan istilah tersurat dalam kontrak atau pernyataan dalam pemberitahuan atau tanda yang berusaha untuk mengecualikan atau membatasi tanggung jawab yang mungkin menjadi milik suatu pihak.
2. Klausul kerusakan dilikuidasi
Istilah dalam kontrak yang menetapkan jumlah kerusakan yang akan dibayarkan jika terjadi pelanggaran kontrak. Biaya pembatalan adalah contoh klausul ganti rugi yang dilikuidasi.
3. Klausul variasi harga
Menghitung harga kontrak dalam periode inflasi dapat melatarbelakangi kebiasaan di suatu wilayah tertentu atau menjadi operasi untung-untungan. Seorang kontraktor mungkin menemukan perdagangan. Para pihak secara otomatis berasumsi bahwa dirinya yang terikat oleh harga tetap yang gagal diambil alih akan dikenakan bea cukai tersebut dan oleh karena itu tidak menangani perhitungan yang memadai tentang kenaikan biaya bahan mentah secara khusus dengan materi dalam kontrak mereka.
Menurut saya, PT Sinar Bulan Bintang dengan Peternakan ABMJ menjalin kontrak kerjasama dengan ketentuan kontrak tertulis karena kontrak perjanjian kerjasama ini dituangkan dalam sebuah kontrak tertulis yang kemudian di sahkan/disetujui oleh para pihak melalui tanda tangan kedua belah pihak yang bekerjasama. Dan seluruh isi perjanjian (kontrak) sudah ditentukan oleh pihak perusahaan PT. Sinar Bintang Bulan sedangkan pihak Peternakan ABMJ sebagai serikat perusahaan hanya menerima dan menyetujui secara utuh perjanjian yang telah dibuat oleh pihak perusahaan.
Sumber :
Fauzan, M., & Erika, E. (2020). Analisis Kontrak Kerjasama Antara PT. CIADIWA Dengan Usaha Peternakan Broiler Di Desa Tumpul Kecamatan Lancip Kabupaten Bintang Timur Menurut Konsep Syirkah.[online] tersedia di http://103.114.35.30/index.php/Mas/article/view/2885 [Diakses pada tanggal 13 April 2021]
Friska AD (2020). Kontrak Kerjasama Usaha Dan Ciri-Ciri Beserta Tujuan Ataupun Manfaatnya.[online] tersedia di https://www.j****.com/blog/kontrak-kerjasama-usaha/ [Diakses pada 13 April 2021]
Riches, S. and Allen, V. (2009). Keenan & Riches' Business Law. 9th ed. [Online]. United Kingdom: Pearson Longman. tersedia di: http://www.mim.ac.mw/books/Keenan%20and%20Riches'%20Business%20Law,%209th%20edition.pdf[Diakses 13 April 2021]
STUDI KEPUSTAKAAN MENGENAI LANDASAN TEORI DAN PRAKTIK KONSELING EXPRESSIVE WRITING : https://media.neliti.com/media/publications/2*****-studi-kepustakaan-mengenai-landasan-teor-c084d5fa.pdf
ZAHRA’A, U. (2018). TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN ANTARA TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) & PERUSAHAAN JASA TENAGA KERJA INDONESIA (PJTKI) PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA tersedia di : http://repo.iain .ac.id/7293/5/BAB%20II.pdf
[ Diakses pada 13 April 2021]
Komentar
Posting Komentar