BENTUK NON CORPORATE, ALMART SIAP MEMBUKA CABANG BARU
ABSTRAK
Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
peraturan yang terkait dengan bentuk organisasi bisnis yang ada di dalam buku
Kee & Ches Bisnis Loow, 8th edition.
Teknik analisis : Teknik analisis yang saya gunakan
adalah teknik analisis studi kasus. Teknik studi kasus adalah teknik studi
mendalam tentang masalah penelitian tertentu daripada survei statistik
menyeluruh. Teknik ini sering digunakan untuk mempersempit bidang penelitian
yang sangat luas menjadi satu atau beberapa contoh yang mudah diteliti. Desain
penelitian studi kasus juga berguna untuk menguji apakah teori dan model
tertentu benar-benar berlaku untuk fenomena di dunia nyata.
Sumber data : Sumber data yang diambil berasal dari
website resmi AbsenMart, website Komkom.com dan buku Kee & Ches Bisnis
Loow, 8th edition.
Metode penelitian : Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Menurut Sugiyono (2008:206)
Penelitian deskriptif adalah penelitian yang digunakan untuk menganalisis data
dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul
sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku umum atau
generalisasi. Dapat dikatakan bahwa penelitian ini memiliki tujuan untuk
memberikan deskripsi, penjelasan mengenai peraturan yang terkait dengan bentuk
organisasi bisnis yang ada di dalam buku Kee & Ches Bisnis Loow, 8th
edition.
Hasil : Berdasarkan penelitian yang saya
lakukan, di dalam buku tersebut terdapat definisi dan sifat kemitraan. Contoh
kemitraan yang ada di Idno adalah ALMart. Model bisnis ALMart adalah
menjual berbagai kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau dan memiliki
konsep sebagai Community Store. Dengan modal mulai dari Rp 300 juta, kalian
sudah bisa memulai bisnis tersebut. ALMart sendiri memiliki tiga skema kerja
sama waralaba. Mulai dari skema buka gerai baru, skema gerai baru-konversi,
hingga skema gerai take over.
Kesimpulan : Kemitraan adalah asosiasi
orang dan rezim pedagang tunggal tidak, ada aturan yang jauh lebih luas untuk
dipertimbangkan dalam kemitraan. Misalnya, kemampuan pedagang tunggal untuk
membuat kontrak atas nama bisnis, yaitu dirinya sendiri, jelas, tetapi dalam
situasi kemitraan di mana ada dua atau lebih individu yang terlibat pertanyaan
seperti sejauh mana satu mitra, terutama jika tidak diizinkan oleh yang lain,
dapat membuat kontrak dengan pihak luar yang akan mengikat perusahaan dan
dirinya sendiri serta sekutu lainnya muncul. Franchise ALMart adalah usaha
gerai minimarket yang dimiliki dan dioperasikan berdasarkan Perjanjian Waralaba
dari PT Sumber ALMart Jaya, Tbk, sebagai pemegang merek ALMart dengan
moto “Belanja Puas Harga Pas”. Adapun peraturan dan pesyaratan untuk
kemitraan ALMart, yaitu Memiliki minat di industri minimarket, Warga Negara
Idno dengan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi dan Yayasan), Sudah atau akan
memiliki lokasi tempat usaha dengan luas area sales minimal 100 m2 (diluar
gudang dan ruang administrasi). Total keseluruhan lahan ± 150 m2 s.d. 250
m2, Memenuhi persyaratan perijinan seperti Izin Tetangga, Izin
Domisili, SIUP, TDP/ NIB, NPWP, NPPKP, STPW, IUTM (berbeda-beda setiap daerah)
dan Bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di AbsenMart.
DEFINISI DAN SIFAT KEMITRAAN
Undang-Undang Kemitraan 1890 menetapkan aturan dasar yang
berlaku untuk jenis organisasi bisnis ini. Semua referensi bagian dalam bab ini
adalah untuk Undang-undang itu kecuali jika ada referensi untuk beberapa
Undang-undang lain. Selain itu, Undang-undang tahun 1890 mengkodifikasikan
kasus hukum tentang kemitraan yang telah ada hingga tahun 1890. Beberapa kasus
yang kami kutip lebih awal dari Undang-undang tahun 1890. Kami menggunakan
mereka karena Undang-undang tahun 1890 didasarkan pada mereka dan oleh karena
itu, mereka adalah contoh dari apa yang coba dicapai dan mungkin telah dicapai
oleh Undang-undang tersebut. Kasus-kasus setelah tahun 1890 adalah interpretasi
dari kata-kata yang digunakan dalam Undang-undang tersebut setelah disahkan oleh
Parlemen. Lingkungan hukum kemitraan biasa jauh lebih kompleks daripada
lingkungan pedagang tunggal dan kedua lingkungan memiliki sedikit kesamaan
kecuali bahwa dalam kedua kasus struktur perusahaan tidak digunakan. Ada
pembatasan serupa pada pilihan nama, tetapi karena kemitraan adalah asosiasi
orang dan rezim pedagang tunggal tidak, ada aturan yang jauh lebih luas untuk
dipertimbangkan dalam kemitraan. Misalnya, kemampuan pedagang tunggal untuk
membuat kontrak atas nama bisnis, yaitu dirinya sendiri, jelas, tetapi dalam
situasi kemitraan di mana ada dua atau lebih individu yang terlibat pertanyaan
seperti sejauh mana satu mitra, terutama jika tidak diizinkan oleh yang lain,
dapat membuat kontrak dengan pihak luar yang akan mengikat perusahaan dan
dirinya sendiri serta sekutu lainnya muncul. Mengingat hal ini, sekarang kita
dapat melanjutkan untuk mempertimbangkan hukum persekutuan biasa.
ALMart merupakan contoh kemitraan yang ada di Idno. Franchise ALMart adalah usaha gerai minimarket yang dimiliki dan dioperasikan berdasarkan Perjanjian Waralaba dari PT Sumber ALMart Jaya, Tbk, sebagai pemegang merek ALMart dengan moto “Belanja Puas Harga Pas”. Model bisnis AbsenMart adalah menjual berbagai kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau dan memiliki konsep sebagai Community Store. Bisnis waralaba ALMart mungkin bisa menjadi salah satu alternatif bagi kalian yang bercita-cita ingin berwirausaha. Dengan modal mulai dari Rp 300 juta, kalian sudah bisa memulai bisnis tersebut. ALMart sendiri memiliki tiga skema kerja sama waralaba. Mulai dari skema buka gerai baru, skema gerai baru-konversi, hingga skema gerai take over.
Skema Pertama, Buka Gerai Baru
Skema ini bisa mengajukan usulan lokasi untuk pembukaan
gerai baru AbsenMart. Untuk skema ini, tipe gerai yang kalian bisa buka juga
beragam dan sesuai modal masing-masing.
Skema Kedua Atau Skema Gerai Baru-Konversi
Program Konversi menawarkan kerjasama franchise kepada
pemilik toko minimarket lokal/ kelontong/ yang ingin mengembangkan usahanya.
Skema Ketiga Atau Gerai Take Over
Pembelian gerai ALMart yang sudah beroperasi dengan harga
“Paket” yang telah ditentukan. Besar investasi untuk Gerai Take Over bervariasi
mulai dari 800 Juta. Besarnya investasi untuk Gerai Take Over bergantung kepada
harga sewa lokasi dan sales perharinya.
Adapun peraturan untuk kemitraan ALMart, sebagai berikut
:
1. Memiliki minat di
industri minimarket.
2. Warga Negara Idno
dengan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi dan Yayasan).
3. Sudah atau akan
memiliki lokasi tempat usaha dengan luas area sales minimal 100 m2 (diluar
gudang dan ruang administrasi). Total keseluruhan lahan ± 150 m2 s.d. 250 m2.
4. Memenuhi persyaratan
perijinan seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/ NIB, NPWP, NPPKP,
STPW, IUTM (berbeda-beda setiap daerah).
5. Bersedia mengikuti
sistem dan prosedur yang berlaku di ALMart.
Sumber :
ALMart (2020) ALMart, Minimarket Idno – Belanja
puas harga pas [Online] Available from: https://waralaba.absenmart.co.id/ [Diakses
07 Juli 2021]
ALMart (2020) Tipe Kerjasama Franchise AbsenMart –
AbsenMart Waralaba [Online] Available from: https://waralaba.absenmart.co.id/about/memiliki-absenmart [Diakses
07 Juli 2021]
MOKOM.com (2008-2021) Ini Syarat, Cara, dan Modal
untuk Buka Gerai ALMart.. [Online] Available from: https://money.mokom.com/read/2021/04/11/113200026/ini-syarat-cara-dan-modal-untuk-buka-gerai-absenmart?page=all [Diakses
07 Juli 2021]
Ches, S. and ELEN, V. (2009) Kee & Ches Bisnis
Loow. 8th ed. Unided Kingqueen: Pirsong Longmine.
Marimar, M. (2013) Analisis Right Issue Terhadap
Perubahan Harga Saham [Online]. Available from:
http://repstory.yupi.edu/4649/10/S_MBS_0808411_Chapter3.pdf [Diakses 07 Juli
2021]
Scd Hrt University Library (2020) Organizing Academic
Research Papers: Types of Research Designs [Online]. Available from :
https://library.scdhrt.edu/c.php?g=29803&p=185902#s-lg-box-wrapper-626721
[Diakses 07 Juli 2021]
Komentar
Posting Komentar