Dalam Meningkatkan Penjualannya,PT SBB Menjalin Kerjasama Dengan Peternakan ABMJ Dalam Memasok Daging Ayam
Abstrak
Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui informasi tentang jenis kontrak tertentu yang umum digunakan dalam dunia bisnis.
Teknik : Teknik analisa yang digunakan adalah Teknik analisa konten. Analisis konten adalah teknik penelitian yang digunakan untuk menentukan keberadaan kata, tema, atau konsep tertentu dalam beberapa data kualitatif tertentu (yaitu teks).
Sumber data : Dalam menunjang informasi penelitian saya, saya menggunakan dan mencari informasi dari website seperti google schollar, jurnal serta saya menggunakan bahan pedoman atau acuan dari materi mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi.
Metode : Pada penelitian ini saya menggunakan metode studi kepustakaan. Metode kepustakaan ini dilakukan dengan cara mempelajari referensi-referensi buku, artikel, dan browsing internet,serta literature review yang berhubungan dengan penelitian saya. Pengumpulan data dengan memanfaatkan daftar pustaka ini adalah agar dapat lebih mendukung objek suatu penelitian dengan melakukan perbandingan teori-teori yang sudah ada. Metode ini dilakukan untuk menganalisa Kontrak Kerjasama atau Kontrak Bisnis antara PT SBB dengan Peternakan ABMJ dalam Pengadaan Ayam Karkas.
Hasil : Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, Kerjasama yang biasa terjalin antara pengusaha atau pebisnis dengan perusahaan-perusahaan besar kesepakatannya (kontrak) antara para pihak biasanya berbentuk kontrak baku (kontrak yang sudah ditentukan oleh pihak perusahaan) yang tertuang dalam bentuk kontrak tertulis sekaligus juga memiliki kekuatan hukum dalam kesepakatan (kontrak) tersebut. Dengan demikian, kontrak kerjasama yang biasa terjadi dalam dunia bisnis atau usaha baik pada bisnis yang resikonya sangat tinggi maupun kecil, tujuannya untuk meminimalisir kerugian kepada para pihak dan menjamin keberlangsungan kerjasama yang akan terus berlanjut. Contohnya, Kontrak kerjasama yang terjalin antara PT SBB dengan Peternakan ABMJ yang diawali dengan kerjasama melalui sebuah persetujuan atas perjanjian yang dituangkan dalam sebuah kontrak tertulis yang kemudian disahkan atau disetujui oleh para pihak melalui tanda tangan kedua belah pihak yang bekerjasama. Hubungan kerjasama pada usaha Peternakan ABMJ telah banyak mengalami kemajuan dan keberhasilan sehingga kontrak kerjasama dengan PT. SBB terus berlanjut bahkan sampai meningkatkan hasil omsetnya. Jenis kontrak kerjasama yang telah terjalin antara Peternakan ABMJ dengan PT. SBB adalah jenis kontrak baku, dimana pada awal perjanjian seluruh isi perjanjian (kontrak) sudah ditentukan oleh pihak perusahaan PT. Dalam kontrak PT SBB dengan Peternakan ABMJ terdapat ketentuan yaitu, Peternakan ABMJ harus menyerahkan uang jaminan kepada PT SBB sebesar Rp. 13.500.000 yang kemudian uang jaminan tersebut akan disimpan oleh PT SBB sebagai uang jaminan dalam keberlangsungan kerjasama antar para pihak. Hal ini dilakukan oleh PT SBB untuk meminimalisir kerugian dengan adanya uang jaminan.
Kesimpulan : Kontrak kerjasama dibuat sebagai surat perjanjian antara dua belah pihak yang ingin saling mengadakan kerjasama. Kontrak kerjasama tentu haruslah dibuat dengan mengacu pada aturan yang berlaku. Perjanjian kontrak ini haruslah dibuat dengan berdasar pada hukum yang telah dibuat dan diberlakukan oleh pemerintah. Perjanjian kontrak yang berisi mengenai kerjasama usaha antara pihak satu dan pihak yang lain tentu berisi kesepakatan. Dalam hal ini kesepakatan yang dimaksud adalah kesepakatan antara kedua belah pihak yang saling mengadakan kerjasama. Kesepakatan yang telah diucapkan ini kemudian dituangkan dalam bentuk tulisan dan didokumentasikan secara tertulis dengan berdasar pada prosedur hukum yang berlaku. Di dalam perjanjian kontrak mengenai kerjasama usaha antara kedua belah pihak tentu terkandung sebuah perjanjian. Perjanjian ini merupakan kesepakatan tertulis antara masing-masing pihak yang mengadakan kerja sama. Perjanjian kontrak mengenai kerja sama perlu untuk dibubuhi tanda tangan. Tanda tangan ini diberikan oleh kedua pihak yang mengadakan kerja sama sebagai pihak satu dan pihak dua. Dengan adanya tanda tangan tersebut maka masing-masing pihak menyatakan persetujuannya terhadap seluruh isi dari surat kontrak tersebut.
Jenis-jenis Kontak Bisnis:
Kontrak untuk pasokan barang :
Penjualan barang
Bentuk transaksi yang paling umum dalam dunia bisnis adalah kontrak penjualan barang. Setiap kali seseorang membeli barang, baik dari supermarket, kios pasar, penjual di depan pintu, melalui pesanan pos atau menggunakan Internet, hal itu sama saja telah menandatangani kontrak untuk penjualan barang.
Menurut saya, Kerjasama PT SBB dengan Perternakan ABMJ masuk kedaalam jenis kontrak untuk pasokan barang dan bentuk transaksinya adalah penjualan barang sebab PT SBB menjual barang dagangannya kepada masyarakat maupun kios-kios yang ada di Indonesia
Pertukaran atau barter
Tidak ada uang yang berpindah tangan dalam jenis kontrak ini. Sebaliknya ada pertukaran barang langsung antara para pihak. Tidak adanya uang dari pertimbangan tersebut berarti bahwa Sale of Goods Act 1979 tidak berlaku untuk kontrak-kontrak tersebut.
Menurut saya, Didalam kontrak kerjasama PT SBB dengan Peternakan ABMJ tidak melakukan pertukaran atau barter melainkan hanya kontrak Penjualan saja.
Pekerjaan dan bahan
Cara lain untuk memperoleh barang adalah sebagai konsekuensi dari kontrak yang tujuan utamanya adalah penyediaan layanan. Jika Anda membawa mobil Anda untuk diservis di bengkel, substansi utama kontraknya adalah keahlian dan tenaga mekanik dalam mengecek mobil tersebut. Pasokan barang-barang seperti cairan rem dan pembaruan busi merupakan bagian tambahan dari kontrak.
Menurut saya, Dalam Kontrak PT SBB dengan Peternakan ABMJ, Peternakan ABMJ menyediakan Ayam Karkas untuk memasok kepada PT Sinar Bintang Bulan.
Pasokan barang secara kredit
banyak cara di mana barang dapat diperoleh dan kemudian dibayar selama periode waktu tertentu. Sewa-beli, kredit 'bebas bunga', kartu kredit dan pinjaman bank semuanya sudah tersedia sebelum 'krisis kredit', membuat kita untuk membeli lebih banyak daripada yang mungkin mampu kita beli.
Menurut saya, Pada Kontrak PT SBB tidak ada kontrak untuk pasokan barang secara kredit. PT SBB dan Peternakan ABMJ hanya melakukan perjanjian kontrak dagang dengan mengambil pasokan ayam dari Peternakan ABMJ untuk PT SBB.
Kontrak Jaminan :
Kontrak jaminan muncul ketika pemilik barang mempercayakan kepemilikannya ke dalam perawatan orang lain. Contoh jaminan termasuk menempatkan dokumen penting dalam tahanan yang aman di bank, mengambil pakaian untuk di-dry-clean, dan menyewa TV.
Menurut saya, Pada kontrak PT SBB dengan Peternakan ABMJ terdapat jaminan yang berbentuk uang sebesar Rp. 13.5000.000. PT SBB memberikan uang jaminan karena untuk meminimalisir kerugian. Uang jaminan tersebut akan disimpan untuk keberlangsungan kedua belah pihak.
Kontrak Kerja :
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian di antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban.
1 Kontrak layanan, Jenis kontrak ini menciptakan hubungan antara pemberi kerja dan karyawan di antara para pihak.
2 Kontrak untuk layanan, Contohnya seorang wiraswasta terikat di bawah kontrak untuk layanan.
Menurut saya, Didalam kontrak PT SBB dengan Peternakan ABMJ tidak terdapat perjanjian mengenai kontrak kerja. Didalam kontrak tersebut hanya perjanjian kontrak dagang dengan mengambil pasokan ayam dari Peternakan ABMJ untuk PT SBB.
Kontrak Agen :
Agen adalah seseorang yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk membuat kontrak atas namanya dengan pihak ketiga. Seorang karyawan yang membuat kontrak atas nama perusahaannya bertindak sebagai agen. Contohnya adalah agen perjalanan, agen perumahan, juru lelang, dan pialang asuransi.
Menurut saya, Pada kontrak PT SBB dengan Peternakan ABMJ tidak terdapat perjanjian mengenai kontrak agen. Didalam kontrak tersebut hanya perjanjian kontrak dagang dengan mengambil pasokan ayam dari PeternakanABMJ untuk PT SBB.
Kontrak tentang tanah
Setiap perusahaan harus mempertimbangkan di mana dia akan menempatkan operasinya. Namun, dalam hal, sifat bisnis atau ukuran operasi akan berarti bahwa lokasi terpisah harus ditemukan. Salah satu keputusan yang harus diambil adalah membeli atau menyewa.
Menurut saya, Kontrak pada PT SBB dengan Peternakan ABMJ tidak terdapat kontrak tentang tanah. Kontrak itu hanya perjanjian kontrak dagang dengan mengambil pasokan ayam dari Peternakan ABMJ untuk PT SBB.
Kontrak untuk layanan keuangan
Hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak ini telah dikembangkan selama bertahun-tahun dari praktik pedagang. Hubungan antara bank dan nasabah bersifat kontraktual.
Menurut saya, Pada kontrak PT SBB dengan Peternakan ABMJ tidak ada perjanjian kontrak untuk layanan keuangan. Kontrak itu hanya perjanjian kontrak dagang dengan mengambil pasokan ayam dari Peternakan ABMJ untuk PT SBB.
Kontrak Asuransi
Perusahaan yang bijaksana akan selalu menilai risiko yang mungkin akan menimpa bisnisnya, seorang direktur mungkin jatuh sakit, propertinya mungkin dihancurkan oleh api, atau sahamnya dicuri. Risiko ini dapat diminimalkan dengan asuransi. Maka, Kontrak asuransi adalah perjanjian di mana perusahaan asuransi berjanji untuk memberi kompensasi kepada seseorang, yang disebut tertanggung, jika risiko yang dipertanggungkan benar-benar terjadi.
Menurut saya, Kontrak antara PT SBB dengan Peternakan ABMJ tidak ada perjanjian atas kontrak asuransi. Didalam kontrak tersebut hanya terdapat kontrak jaminan yang berbentuk uang jaminan sebesar Rp. 13.500.000.
Kontrak bentuk standar
Ketentuan kontrak individu adalah hasil tawar menawar antara yang sederajat. Namun, sudah lama menjadi kasus bahwa kontrak bisnis berdasarkan persyaratan standar yang terkandung dalam dokumen pra-cetak yang dikenal sebagai kontrak bentuk standar.
Menurut saya, Pada Kontrak antara PT SBB dengan Peternakan ABMJ kontraknya tidak berbentuk standar melainkan kontrak tersebut kontrak baku.
Sumber:
Fauzan, M., & Erika, E. (2020). Analisis Kontrak Kerjasama Antara Pt. Ciomas Adisatwa Dengan Usaha Peternakan Broiler Di Desa Sederhana Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Menurut Konsep Syirkah.[online] tersedia di http://103.114.35.30/index.php/Mas/article/view/2885 [Diakses pada tanggal 16 Maret 2021]
Friska AD (2020). Kontrak Kerjasama Usaha Dan Ciri-Ciri Beserta Tujuan Ataupun Manfaatnya.[online] tersedia di https://www.jojonomic.com/blog/kontrak-kerjasama-usaha/ [Diakses pada 16 Maret 2021]
Riches, S. and Allen, V. (2009). Keenan & Riches' Business Law. 9th ed. [Online]. United Kingdom: Pearson Longman. tersedia di: http://www.mim.ac.mw/books/Keenan%20and%20Riches'%20Business%20Law,%209th%20edition.pdf[Diakses 16 Maret 2021]
Komentar
Posting Komentar